Sabtu, 18 Mei 2013

"Rambideun" dalam al-Quran

Oleh:
Ir. H. Basri A. Bakar, M.Si
“Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindungnya selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba, kalau mereka mengetahuinya).”
(QS. al-‘Ankabut: 41)

Laba-laba yang dalam bahasa Aceh disebut Rambideun adalah binatang dengan sarang paling rapuh. Meski demikian, sarang ini bukanlah tempat yang aman bagi mangsa. Binatang kecil apa pun yang tersangkut di sana akan terjebak, disergap pemilik sarang, lalu disantap. Serangga ini membuat sarangnya yang berbentuk jaring-jaring dari benang sutra (air ludahnya) yang dihasilkan dari perutnya yang juga berfungsi sebagai perangkap mangsa.

MPU Aceh Gelar Pengkaderan Ulama Angk. XVII

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyelenggarakan pengkaderan ulama Angkatan XVII tahun 2013 di Aula Gedung MPU Aceh, Jalan Sukarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, pada 7-30 Mei 2013.

Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzamy,  diikuti sedikitnya 40 orang peserta calon kader ulama se Aceh, mengatakan, belajarlah dengan tekun dan bersungguh-sungguh dan dalam pelatihan ini. 
 

Jumat, 17 Mei 2013

Koin Dinar ini Seharga Rp. 7,4 Milyar

TEMPO.CO London: Sebuah koin dinar dari Dinasti Umayyah, kerajaan Arab pertama, akan dilelang di London, pada Mei 2013. Uang logam yang dibuat tahun 690 ini dicetak di Damaskus, Suriah. Terbuat dari emas, koin ini memiliki berat empat gram.Ă‚  


"Koin ini diharapkan dapat dilepas dengan harga 500 ribu poundsterling," tulis Mail Online, Senin, 15 April 2013. Angka 500 ribu pondsterling setara dengan Rp 7,4 miliar. 

Logam mulia itu memiliki ukiran dalam huruf arab gundul. Yakni dua kalimat syahadat pada bagian tengah koin. "Tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah."

Jumat, 10 Mei 2013

Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Sumut: Ayo Bersaing Raih Rangking



Kasubbbag Informasi dan Hubungan Masyarakat (Inmas) Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Drs. H. Chairul Syam, M.Pd, ajak jajaran Humas dan pihak lainnya, yang menyuplai dan menjadi kontributor news (berita) di Kemenag Sumut (Sumatera Utara) dan Kemenag Aceh bersaing secara sehat untuk raih rangking teratas di portal Kemenag.go.id. Portal dan link data dan berita yang di-update setiap saat, selalu dipantau Sekjen Kemenag RI. Selain diikuti terus, berita 23 daerah itu, juga dinilai dan diumumkan perangkinga

Rasa Malu Kian Menghilang


Diasuh oleh: Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.

Saya seorang pencinta ruang KAI, karena isinya amat memuaskan dalam memberikan jawaban, yang terkadang lengkap dengan dalil ataupun literaturnya. Sebagai seorang yang pernah belajar dalam bidang etika atau akhlak, saya melihat bahwa sebagian besar dari kesalahan yang dilakukan manusia dewasa ini adalah karena sudah berkurangnya rasa malu.

Senin, 06 Mei 2013

Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP


 Inilah isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:
 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Ingat, e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi

Kepada warga masyarakat diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.

Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).

KUA tak berwenang keluarkan Surat Nikah

Kua tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan nikah.bagaimana pendapat bapak2 demi maslahah masyarakat kita gunakan kebijakan tentunya berkoordinasi dengan geuchik barukita keluakan

Pembayaran Rapel Atas Kenaikan Gaji PNS 2013


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.

Puisi: GENGGAM ERAT JEMARIKU DUHAI KANDA


Kanda ...
Saat kau hadir memberikan sebuah cinta untuk Adinda.
Aku berharap bukan sekedar UCAPAN dibibir.
Aku berharap bukan sekedar JANJI yang kau ukir.
Aku berharap bukan sekedar KATA yang terlontar.
Aku berharap bukan sekedar SUMPAH yang terucap.

Kanda...
Kan kujaga CINTA yang kau beri.
Kan kupegang JANJI yang kau ucap.
Kan kusematkan SUMPAH yang terlontar.

Kanda genggamlah jemariku...
Saat SUSAH atau SENANG.
Saat DUKA atau LARA.
Saat GEMBIRA atau BAHAGIA.
Saat MISKIN atau KAYA.
Saat SAKIT atau SEHAT.

Minggu, 05 Mei 2013

Menikah, Kenapa Takut ?

Oleh : Zurrahmah, SHI (Pelaksana BP4 KUA Kec. Mutiara Timur)

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?


Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.

Akhirnya Aturan Urus Akta Kelahiran Lewat Pengadilan Dicabut

JAKARTA, KUAmtNesw — Masyarakat boleh merasa lega, khususnya mereka yang belum memiliki akta kelahiran sementara usianya melebihi satu tahun. Sebelumnya mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus dengan penetapan Pengadilan Negeri.

Per 1 Mei 2013, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Gerakan Sadar Wakaf 2013


Tegakkan Gerakan Sadar Wakaf 2013
Ummat Islam di Indonesia merupakan ummat yang memiliki penganut agama yang dominan dari ummat beragama lainnya. Agama Islam sendiri merupakan suatu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., yang memiliki tiga pilar utama yang dikatakan dengan iman, Islam dan ihsan. Dengan iman diarahkan manusia agar mempercayai rukun iman yang enam, percaya kepada Allah, Rasul, Malaikat, Hari Akhirat, dan percaya kepada qadar baik dan
buruk semua dari Allah. Sedangkan Islam adalah mengikrarkan dengan lisan, mengiktiqadkan dengan hati sanubari serta mengamalkan seluruh perintah Allah serta meninggalkan larangan-Nya. Sedangkan ihsan juga merupakan konsep inti agama Islam yang tidak hanya saja berupa penghambaan diri semata kepada Allah sang pencipta tetapi ihsan memiliki konsep hablun min an-nas, yaitu hubungan antar sesama manusia secara horizontal dan juga memperhatikan hubungan dengan alam sekitar. Oleh karena itulah salah satu langkah dalam membangun hablun min an-nas adalah dengan membangun jiwa membantu antar sesama, dan di sinilah keadaaan wakaf diperbincangkan.
Dalam Hal Ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara Timur bekerjsama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pidie Jaya untuk menggalakkan semangat untuk berwakaf melalui Program Sadar Wakaf 2013, dalam brosur singkat akan kami uraikan sekilas gambaran tentang ketentuan wakaf .

Cinta & Motivasi

Oleh : Tgk. Mukhlisuddin, SHI, MA (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pidie Jaya) 

Cinta dan motivasi jelas memiliki hubungan yang erat. Cinta adalah motivasi yang paling kuat. Cinta adalah penggerak hati, pikiran, dan tindakan. Seseorang akan merasa tergerak hatinya saat sesuatu yang dicintainya disebutkan. Cinta menggerakan pecinta untuk mencari yang dicintainya.
Objek cinta itu begitu banyak. Mereka adalah ujian bagi kita semua. Cinta terhadap lawan jenis, cinta terhadap keluarga, cinta terhadap harta benda, cinta terhadap tanah air, dan cinta terhadap hal² lainnya.
Namun tahukah sahabat blogger semua, bahwa cinta itu adalah tawanan...???

Kamis, 02 Mei 2013

KAPAN KEMESRAAN ITU HALAL?


Hubungan dekat,mesra  dan romantis dengan seorang lawan jenis baru  dibolehkan setelah ikatan nikah, bukan ikatan  pertunangan atau hanya pacaran. jadi sangat lacur,  amoral ketika orang tua membiarkan dan memberi izin  anaknya bermesraan, diantar jemput oleh kekasihnya baik tunangannya atau pacarnya. jagalah kesucian hati, diri, maruwah dari noda dosa  dengan calon istri
dan suamimu, karena sebuah ikatan  cinta yang bersemi dengan zina atau dosa maka akan  mengotori 7 keturunanmu nantinya, menghilangkan  berkahnya keturunanmu, menjadikan keturunanmu  sebagai keturunan yang mudah terjerumus kedalam kenistaan dan dosa, hal ini disebabkan nutfah (benih  kehidupan) yang engkau alirkan dalam keturunanmu  adalah nutfah hina, zina, dosa dan buruk. jangan habiskan masa muda dalam kemaksiatan, dosa  dan zina,