A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama merupakan unit kerja Kementerian
Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak
dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Hal ini merupakan implementasi dari KMA No. 517
tahun 2001 penataan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani
tugas dan fungsi pencatatan perkawinan,
wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, ibadah sosial dan
kemitraan umat
Mengingat tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama
kecamatan berupa memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan terhadap kehidupan
masyarakat dalam beragama, kami berupaya menyusun buku profil ini sebagai acuan
untuk peningkatan kualitas pelayanan. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala
Kantor Urusan Agama kecamatan sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam
melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kantor Urusan Agama untuk
bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri,
dan berorientasi pada penegakan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tulisan ini
memberikan sebuah gambaran umum mengenai Kantor Urusan Agama kecamatan Mutiara,
terkait dengan sejarah keberadaannya, program kerja, kondisi kecamatan dan
berbagai data keagamaan, dengan harapan semoga dapat bermamfaat.
B.
Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan
Mutiara Kabupaten Pidie yang memuat
gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Mutiara
didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA
itu sendiri dan dukungan dari
berbagai pihak dalam pembinaan rutin, terutama Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam
rangka penilaian KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang
berlaku :
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, cerai
dan rujuk
2.
Undang-undang No.1 tahun 1974
tentang perkawinan
3. KMA No.517 tahun 2001 tentang penataan
struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan
- KMA No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian
KUA sebagai inti pelayanan
percontohan.
C. Maksud dan
Tujuan
1. Maksud
Penyusunan profil Kantor Urusan Agama
Kecamatan Mutiara dengan Motto “ Mutiara “
Mewujud kan pelayanan Unggul, Tepat, Inovatif, Amanah, Ramah dan Taqwa “ dimaksudkan
sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat
gambaran objektif Kantor Urusan Agama
Kecamatan Mutiara secara komprehensif
serta
menjadi bahan pertimbangan bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie dalam
mengambil kebijakan dimasa yang akan
datang.
2.
Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai
dari penyusunan profil ini adalah :
a.
Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama tentang kondisi riil Kantor
Urusan Agama Kecamatan Mutiara.
b. Untuk mengetahui standar dan volume
kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara sekaligus
menjadi bahan evaluasi dan
komparasi ( perbandingan ) terhadap
kemajuan yang telah dicapai.
c.
Memberikan daya penilaian bagi pengembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Pidie dalam
menciptakan
terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja dan penyempurnaan hasil
kerja
; diharapkan perbaikan, peningkatan sesuai dengan tugas dan fungsi KUA
kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar