Tata cara perkawinan di atur dalam
peraturan Pemerintahan (PP) Peraturan Menteri Agama (PMA) dan keputusan Menteri
Agama (KMA) sebagai berikut :
1.Calon pengantin agar melaporakan
kehendaknya (nikah) kepada kepala Desa/Geuchik
Gampong/Lurah yang mewilayahi tempat tinggal calon
pengantin untuk meminta surat-surat yang diperlukan di antaranya :
- N7. Pemberitahukan kehendak nikah
- N1. Surat
keterangan untuk menikah.
- N2. Surat
keterangan asal usul.
- N4. Surat
keterangan tentang orang tua.
- N6. Surat
keterangan kematian suami/isteri bagi janda/duda yang kematian suami/
Isteri.
2. Menyerahkan pas photo warna ukuran
2x3 masing-masing sebanyak 4 lembar.
3. Surat keterangan Cerai dari Mahkamah
Syar’iyah/Pengadilan Agama jika suami/isteri
berstatus janda/duda cerai.
4. Surat izin Atasan (Pejabat) berwenang bagi
anggota TNI/POLRI.
5. Surat izin Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan
Agama bagi yang akan berpoligami.
6. Kemudian wali dari calon
pengantin perempuan datang ke kantor Urusan Agama
Kecamatan untuk memberitahukan kehendak nikah anak perempuannya atau di
bawah
Perwaliannya, sekurang-kurangnya 10 hari sebelum pernikahan
dilaksanakan.
7. Membayar biaya pencatatan nikah.
8. Dalam jangka waktu 10 hari
sebelum akad nikah dilangsungkan bagi kedua calon
pengantin datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk menerima
bimbingan
(SusCatin) dengan memakai pakaian yang Islami.
9. Pada saat pernikahan
dilaksanakan, kedua mampelai, wali, dan 2 orang saksi serta
penghulu / P3N menanda tangani surat
NB sebagai bukti telah
dilaksanakan
pernikahan.
10. Setelah berkas NB di tanda
tangani, segera NB tersebut di
kembalikan ke KUA Kec.
untuk di daftar dan di buat buku Akta Nikah.
NOTE : 1. Apabila NB tidak dikembalikan ke KUA, maka tidak
dapat dicatat dan
tidak dapat dikeluarkan
buku nikah.
2. Hal-hal yang kurang jelas dapat
ditanyakan kepada petugas KUA Kec.
0 komentar:
Posting Komentar