Tampilkan postingan dengan label Sastra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sastra. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

Pembayaran Rapel Atas Kenaikan Gaji PNS 2013


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.

Puisi: GENGGAM ERAT JEMARIKU DUHAI KANDA


Kanda ...
Saat kau hadir memberikan sebuah cinta untuk Adinda.
Aku berharap bukan sekedar UCAPAN dibibir.
Aku berharap bukan sekedar JANJI yang kau ukir.
Aku berharap bukan sekedar KATA yang terlontar.
Aku berharap bukan sekedar SUMPAH yang terucap.

Kanda...
Kan kujaga CINTA yang kau beri.
Kan kupegang JANJI yang kau ucap.
Kan kusematkan SUMPAH yang terlontar.

Kanda genggamlah jemariku...
Saat SUSAH atau SENANG.
Saat DUKA atau LARA.
Saat GEMBIRA atau BAHAGIA.
Saat MISKIN atau KAYA.
Saat SAKIT atau SEHAT.