Kua tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan nikah.bagaimana pendapat bapak2 demi maslahah masyarakat kita gunakan kebijakan tentunya berkoordinasi dengan geuchik barukita keluakan
Senin, 06 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kantor Urusan Agama merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. Hal ini merupakan implementasi dari KMA No. 517 tahun 2001 penataan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, ibadah sosial dan kemitraan umat
0 komentar:
Posting Komentar