JAKARTA, KUAmtNesw — Masyarakat boleh merasa lega,
khususnya mereka yang belum memiliki akta kelahiran sementara usianya
melebihi satu tahun. Sebelumnya mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang
Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan
kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus dengan penetapan
Pengadilan Negeri.
Per 1 Mei 2013, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran
Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran (SEMA) Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Satu Tahun
Secara Kolektif. Dengan dicabutnya SEMA tersebut, artinya sejak 1 Mei
2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan
pencatatan akta kelahiran.
"Maka SEMA Nomor 6 Tahun 2012 menjadi tidak relevan dan oleh karenanya
harus dicabut," kata Ketua MA, Hatta Ali, di kantornya, Jumat
(3/5/2013).
Menurut Hatta, pencabutan SEMA No 6 Tahun 2012 merupakan tindak lanjut
putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa
pengurusan akte kelahiran yang telat tidak harus melalui pengadilan.
"Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri," ujarnya.
Meski demikian, Hatta mengatakan pengadilan masih mempunyai kewajiban
menyelesaikan permohonan yang terdaftar sebelum putusan MK diucapkan.
"Yang sudah masuk sebelum ada putusan MK supaya diselesaikan. Namun bagi
pemohon yang baru mengajukan permohonan jangan diterima," tegasnya.
MK: Urus Akta Kelahiran tidak Perlu ke Pengadilan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU
Administrasi Kependudukan terkait pengurusan akta kelahiran apabila
mengalami keterlambatan lebih dari 60 hari.
"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Kata 'persetujuan' dalam pasal tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagai 'keputusan'," kata Ketua MK Akil Mochtar saat
membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK Jakarta,
Selasa (30/4).
Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling,
Wonokromo, Kota Surabaya. Sementara pasal yang digugat berbunyi
'pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri'.
Dengan demikian, tambah Akil, Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi
'laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 1 yang
melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan
setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat'.
Dalam pertimbangannya, MK mengutip Pasal 28 ayat (1) UU 23/2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan
kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan yang
diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau.
Pada sisi lain, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran.
"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran
seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum
karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.
Selama ini pelayanan akta kelahiran dinilai menjadi rumit dan
berbelit-belit akibat kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari hingga
satu tahun dan harus dengan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
setempat.
Ditambah lagi, lanjutnya, jika lewat satu tahun harus dengan penetapan
pengadilan seperti diatur Pasal 32 ayat (2). Karena itu, frasa
"persetujuan" dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam proses penerbitan akta
kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana.
"Demi kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran
yang terlambat dilaporkan seperti dimaksud Pasal 32 ayat (1) perlu
keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana," kata Hakim Konstitusi Maria
Farida Indrati.
Sumber: VIVAnews dan Metrotvnews.com
Minggu, 05 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar