Senin, 06 Mei 2013

Pembayaran Rapel Atas Kenaikan Gaji PNS 2013


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.

Puisi: GENGGAM ERAT JEMARIKU DUHAI KANDA


Kanda ...
Saat kau hadir memberikan sebuah cinta untuk Adinda.
Aku berharap bukan sekedar UCAPAN dibibir.
Aku berharap bukan sekedar JANJI yang kau ukir.
Aku berharap bukan sekedar KATA yang terlontar.
Aku berharap bukan sekedar SUMPAH yang terucap.

Kanda...
Kan kujaga CINTA yang kau beri.
Kan kupegang JANJI yang kau ucap.
Kan kusematkan SUMPAH yang terlontar.

Kanda genggamlah jemariku...
Saat SUSAH atau SENANG.
Saat DUKA atau LARA.
Saat GEMBIRA atau BAHAGIA.
Saat MISKIN atau KAYA.
Saat SAKIT atau SEHAT.

Minggu, 05 Mei 2013

Menikah, Kenapa Takut ?

Oleh : Zurrahmah, SHI (Pelaksana BP4 KUA Kec. Mutiara Timur)

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?


Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.

Akhirnya Aturan Urus Akta Kelahiran Lewat Pengadilan Dicabut

JAKARTA, KUAmtNesw — Masyarakat boleh merasa lega, khususnya mereka yang belum memiliki akta kelahiran sementara usianya melebihi satu tahun. Sebelumnya mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus dengan penetapan Pengadilan Negeri.

Per 1 Mei 2013, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Gerakan Sadar Wakaf 2013


Tegakkan Gerakan Sadar Wakaf 2013
Ummat Islam di Indonesia merupakan ummat yang memiliki penganut agama yang dominan dari ummat beragama lainnya. Agama Islam sendiri merupakan suatu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., yang memiliki tiga pilar utama yang dikatakan dengan iman, Islam dan ihsan. Dengan iman diarahkan manusia agar mempercayai rukun iman yang enam, percaya kepada Allah, Rasul, Malaikat, Hari Akhirat, dan percaya kepada qadar baik dan
buruk semua dari Allah. Sedangkan Islam adalah mengikrarkan dengan lisan, mengiktiqadkan dengan hati sanubari serta mengamalkan seluruh perintah Allah serta meninggalkan larangan-Nya. Sedangkan ihsan juga merupakan konsep inti agama Islam yang tidak hanya saja berupa penghambaan diri semata kepada Allah sang pencipta tetapi ihsan memiliki konsep hablun min an-nas, yaitu hubungan antar sesama manusia secara horizontal dan juga memperhatikan hubungan dengan alam sekitar. Oleh karena itulah salah satu langkah dalam membangun hablun min an-nas adalah dengan membangun jiwa membantu antar sesama, dan di sinilah keadaaan wakaf diperbincangkan.
Dalam Hal Ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara Timur bekerjsama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pidie Jaya untuk menggalakkan semangat untuk berwakaf melalui Program Sadar Wakaf 2013, dalam brosur singkat akan kami uraikan sekilas gambaran tentang ketentuan wakaf .

Cinta & Motivasi

Oleh : Tgk. Mukhlisuddin, SHI, MA (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pidie Jaya) 

Cinta dan motivasi jelas memiliki hubungan yang erat. Cinta adalah motivasi yang paling kuat. Cinta adalah penggerak hati, pikiran, dan tindakan. Seseorang akan merasa tergerak hatinya saat sesuatu yang dicintainya disebutkan. Cinta menggerakan pecinta untuk mencari yang dicintainya.
Objek cinta itu begitu banyak. Mereka adalah ujian bagi kita semua. Cinta terhadap lawan jenis, cinta terhadap keluarga, cinta terhadap harta benda, cinta terhadap tanah air, dan cinta terhadap hal² lainnya.
Namun tahukah sahabat blogger semua, bahwa cinta itu adalah tawanan...???

Kamis, 02 Mei 2013

KAPAN KEMESRAAN ITU HALAL?


Hubungan dekat,mesra  dan romantis dengan seorang lawan jenis baru  dibolehkan setelah ikatan nikah, bukan ikatan  pertunangan atau hanya pacaran. jadi sangat lacur,  amoral ketika orang tua membiarkan dan memberi izin  anaknya bermesraan, diantar jemput oleh kekasihnya baik tunangannya atau pacarnya. jagalah kesucian hati, diri, maruwah dari noda dosa  dengan calon istri
dan suamimu, karena sebuah ikatan  cinta yang bersemi dengan zina atau dosa maka akan  mengotori 7 keturunanmu nantinya, menghilangkan  berkahnya keturunanmu, menjadikan keturunanmu  sebagai keturunan yang mudah terjerumus kedalam kenistaan dan dosa, hal ini disebabkan nutfah (benih  kehidupan) yang engkau alirkan dalam keturunanmu  adalah nutfah hina, zina, dosa dan buruk. jangan habiskan masa muda dalam kemaksiatan, dosa  dan zina,