Minggu, 21 April 2013

Profil KUA Mutiara Timur


A. Latar Belakang

           
Kantor Urusan Agama merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. Hal ini merupakan implementasi dari KMA No. 517  tahun 2001 penataan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi  pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, ibadah sosial dan kemitraan umat
           
Mengingat tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama kecamatan berupa memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat dalam beragama, kami berupaya menyusun buku profil ini sebagai acuan untuk peningkatan kualitas pelayanan. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala Kantor Urusan Agama kecamatan sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kantor Urusan Agama untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri,  dan berorientasi pada penegakan peraturan yang berlaku.
           

Berdasarkan hal tersebut diatas, tulisan ini memberikan sebuah gambaran umum mengenai Kantor Urusan Agama kecamatan Mutiara, terkait dengan sejarah keberadaannya, program kerja, kondisi kecamatan dan berbagai data keagamaan, dengan harapan semoga dapat bermamfaat.  

B.  Dasar Hukum

             Penyusunan profil KUA Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie yang   memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Mutiara didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA  itu  sendiri dan dukungan dari berbagai pihak dalam pembinaan rutin, terutama    Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam rangka penilaian  KUA  percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku :     
      1.  Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk
      2.  Undang-undang  No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
                 3.  KMA No.517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata  kerja KUA Kecamatan
  1. KMA No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti  pelayanan percontohan.

C.  Maksud dan Tujuan
1.      Maksud
      Penyusunan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara dengan  Motto “ Mutiara “    
      Mewujud kan pelayanan Unggul, Tepat, Inovatif, Amanah, Ramah dan Taqwa “ dimaksudkan   
      sebagai  bahan acuan dan pertimbangan bagi tim  penilai  KUA percontohan  dalam melihat    
      gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan  Mutiara secara komprehensif serta  
      menjadi bahan pertimbangan bagi   Kantor Kementerian   Agama Kabupaten Pidie dalam              
      mengambil kebijakan dimasa yang akan datang.

2.   Tujuan
             Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah :
a.       Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama  tentang kondisi   riil Kantor  Urusan Agama Kecamatan Mutiara.
b.  Untuk mengetahui standar dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana     
      Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara sekaligus menjadi bahan evaluasi dan
      komparasi ( perbandingan ) terhadap kemajuan yang telah dicapai.
c.       Memberikan daya penilaian bagi pengembangan  Kantor Urusan   Agama Kecamatan  di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie dalam   
   menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja dan penyempurnaan hasil  
   kerja ; diharapkan perbaikan, peningkatan sesuai dengan tugas dan fungsi KUA kecamatan.

0 komentar: