Sabtu, 18 Mei 2013

"Rambideun" dalam al-Quran

Oleh:
Ir. H. Basri A. Bakar, M.Si
“Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindungnya selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba, kalau mereka mengetahuinya).”
(QS. al-‘Ankabut: 41)

Laba-laba yang dalam bahasa Aceh disebut Rambideun adalah binatang dengan sarang paling rapuh. Meski demikian, sarang ini bukanlah tempat yang aman bagi mangsa. Binatang kecil apa pun yang tersangkut di sana akan terjebak, disergap pemilik sarang, lalu disantap. Serangga ini membuat sarangnya yang berbentuk jaring-jaring dari benang sutra (air ludahnya) yang dihasilkan dari perutnya yang juga berfungsi sebagai perangkap mangsa.

MPU Aceh Gelar Pengkaderan Ulama Angk. XVII

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyelenggarakan pengkaderan ulama Angkatan XVII tahun 2013 di Aula Gedung MPU Aceh, Jalan Sukarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, pada 7-30 Mei 2013.

Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzamy,  diikuti sedikitnya 40 orang peserta calon kader ulama se Aceh, mengatakan, belajarlah dengan tekun dan bersungguh-sungguh dan dalam pelatihan ini. 
 

Jumat, 17 Mei 2013

Koin Dinar ini Seharga Rp. 7,4 Milyar

TEMPO.CO London: Sebuah koin dinar dari Dinasti Umayyah, kerajaan Arab pertama, akan dilelang di London, pada Mei 2013. Uang logam yang dibuat tahun 690 ini dicetak di Damaskus, Suriah. Terbuat dari emas, koin ini memiliki berat empat gram.  


"Koin ini diharapkan dapat dilepas dengan harga 500 ribu poundsterling," tulis Mail Online, Senin, 15 April 2013. Angka 500 ribu pondsterling setara dengan Rp 7,4 miliar. 

Logam mulia itu memiliki ukiran dalam huruf arab gundul. Yakni dua kalimat syahadat pada bagian tengah koin. "Tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah."

Jumat, 10 Mei 2013

Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Sumut: Ayo Bersaing Raih Rangking



Kasubbbag Informasi dan Hubungan Masyarakat (Inmas) Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Drs. H. Chairul Syam, M.Pd, ajak jajaran Humas dan pihak lainnya, yang menyuplai dan menjadi kontributor news (berita) di Kemenag Sumut (Sumatera Utara) dan Kemenag Aceh bersaing secara sehat untuk raih rangking teratas di portal Kemenag.go.id. Portal dan link data dan berita yang di-update setiap saat, selalu dipantau Sekjen Kemenag RI. Selain diikuti terus, berita 23 daerah itu, juga dinilai dan diumumkan perangkinga

Rasa Malu Kian Menghilang


Diasuh oleh: Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.

Saya seorang pencinta ruang KAI, karena isinya amat memuaskan dalam memberikan jawaban, yang terkadang lengkap dengan dalil ataupun literaturnya. Sebagai seorang yang pernah belajar dalam bidang etika atau akhlak, saya melihat bahwa sebagian besar dari kesalahan yang dilakukan manusia dewasa ini adalah karena sudah berkurangnya rasa malu.

Senin, 06 Mei 2013

Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP


 Inilah isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:
 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Ingat, e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi

Kepada warga masyarakat diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.

Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).

KUA tak berwenang keluarkan Surat Nikah

Kua tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan nikah.bagaimana pendapat bapak2 demi maslahah masyarakat kita gunakan kebijakan tentunya berkoordinasi dengan geuchik barukita keluakan

Pembayaran Rapel Atas Kenaikan Gaji PNS 2013


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.

Puisi: GENGGAM ERAT JEMARIKU DUHAI KANDA


Kanda ...
Saat kau hadir memberikan sebuah cinta untuk Adinda.
Aku berharap bukan sekedar UCAPAN dibibir.
Aku berharap bukan sekedar JANJI yang kau ukir.
Aku berharap bukan sekedar KATA yang terlontar.
Aku berharap bukan sekedar SUMPAH yang terucap.

Kanda...
Kan kujaga CINTA yang kau beri.
Kan kupegang JANJI yang kau ucap.
Kan kusematkan SUMPAH yang terlontar.

Kanda genggamlah jemariku...
Saat SUSAH atau SENANG.
Saat DUKA atau LARA.
Saat GEMBIRA atau BAHAGIA.
Saat MISKIN atau KAYA.
Saat SAKIT atau SEHAT.

Minggu, 05 Mei 2013

Menikah, Kenapa Takut ?

Oleh : Zurrahmah, SHI (Pelaksana BP4 KUA Kec. Mutiara Timur)

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?


Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.

Akhirnya Aturan Urus Akta Kelahiran Lewat Pengadilan Dicabut

JAKARTA, KUAmtNesw — Masyarakat boleh merasa lega, khususnya mereka yang belum memiliki akta kelahiran sementara usianya melebihi satu tahun. Sebelumnya mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus dengan penetapan Pengadilan Negeri.

Per 1 Mei 2013, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Gerakan Sadar Wakaf 2013


Tegakkan Gerakan Sadar Wakaf 2013
Ummat Islam di Indonesia merupakan ummat yang memiliki penganut agama yang dominan dari ummat beragama lainnya. Agama Islam sendiri merupakan suatu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., yang memiliki tiga pilar utama yang dikatakan dengan iman, Islam dan ihsan. Dengan iman diarahkan manusia agar mempercayai rukun iman yang enam, percaya kepada Allah, Rasul, Malaikat, Hari Akhirat, dan percaya kepada qadar baik dan
buruk semua dari Allah. Sedangkan Islam adalah mengikrarkan dengan lisan, mengiktiqadkan dengan hati sanubari serta mengamalkan seluruh perintah Allah serta meninggalkan larangan-Nya. Sedangkan ihsan juga merupakan konsep inti agama Islam yang tidak hanya saja berupa penghambaan diri semata kepada Allah sang pencipta tetapi ihsan memiliki konsep hablun min an-nas, yaitu hubungan antar sesama manusia secara horizontal dan juga memperhatikan hubungan dengan alam sekitar. Oleh karena itulah salah satu langkah dalam membangun hablun min an-nas adalah dengan membangun jiwa membantu antar sesama, dan di sinilah keadaaan wakaf diperbincangkan.
Dalam Hal Ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara Timur bekerjsama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pidie Jaya untuk menggalakkan semangat untuk berwakaf melalui Program Sadar Wakaf 2013, dalam brosur singkat akan kami uraikan sekilas gambaran tentang ketentuan wakaf .

Cinta & Motivasi

Oleh : Tgk. Mukhlisuddin, SHI, MA (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pidie Jaya) 

Cinta dan motivasi jelas memiliki hubungan yang erat. Cinta adalah motivasi yang paling kuat. Cinta adalah penggerak hati, pikiran, dan tindakan. Seseorang akan merasa tergerak hatinya saat sesuatu yang dicintainya disebutkan. Cinta menggerakan pecinta untuk mencari yang dicintainya.
Objek cinta itu begitu banyak. Mereka adalah ujian bagi kita semua. Cinta terhadap lawan jenis, cinta terhadap keluarga, cinta terhadap harta benda, cinta terhadap tanah air, dan cinta terhadap hal² lainnya.
Namun tahukah sahabat blogger semua, bahwa cinta itu adalah tawanan...???

Kamis, 02 Mei 2013

KAPAN KEMESRAAN ITU HALAL?


Hubungan dekat,mesra  dan romantis dengan seorang lawan jenis baru  dibolehkan setelah ikatan nikah, bukan ikatan  pertunangan atau hanya pacaran. jadi sangat lacur,  amoral ketika orang tua membiarkan dan memberi izin  anaknya bermesraan, diantar jemput oleh kekasihnya baik tunangannya atau pacarnya. jagalah kesucian hati, diri, maruwah dari noda dosa  dengan calon istri
dan suamimu, karena sebuah ikatan  cinta yang bersemi dengan zina atau dosa maka akan  mengotori 7 keturunanmu nantinya, menghilangkan  berkahnya keturunanmu, menjadikan keturunanmu  sebagai keturunan yang mudah terjerumus kedalam kenistaan dan dosa, hal ini disebabkan nutfah (benih  kehidupan) yang engkau alirkan dalam keturunanmu  adalah nutfah hina, zina, dosa dan buruk. jangan habiskan masa muda dalam kemaksiatan, dosa  dan zina,

Selasa, 30 April 2013

Gaji PNS 2013 Naik Lagi...

Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS pada 2013 ini. Pencairan kenaikan gaji ini dirapel dalam 4 bulan dari Januari-April 2013, karena aturannya baru diteken April 2013.

Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:

Golongan Ia
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900

Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100

Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800

Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200

Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500

Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500

Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000

Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000

Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900

Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800

Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100

Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000

Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400

Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000

Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000

KUA Mutiara Timur Bisa Daftar Bimbingan Nikah Via e-Mail


Sebagai suatu terobosan baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekarang ini, KUA Kec. Mutiara Timur kabupaten Pidie  telah memberikan satu layanan online terbaru yaitu masyarakat bisa mendaftarakan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) KUA Kec. Mutiara Timur kabupaten

Pidie  secara on line, setelah meregestrasikan secara on line nanti akan ada e-mail balasan sebagai bukti telah terdaftar. dan setelah itu baru melampirkan print-out data ke KUA Mutiara Timur, untuk lebih jelasnya lansung ke kuamtimur@gmail.com

10 Ungkapan Untuk Membahagiakan Suami

Kata-Kata Inilah Yang Ingin Suami Dengar Dari Anda,,

Layaknya wanita, pria juga merasa bahagia jika mendengar kata-kata manis dari pasangannya. 

Berikut beberapa hal yang diucapkan wanita, yang dapat membuat para pria bahagia....

1. "Aku bangga padamu"

Mengungkapkan kebanggan Anda terhadap pasangan, akan membuatnya merasa menjadi seseorang yang berharga bagi Anda. Selain bahagia, Anda juga membangkitkan kepercayaan dirinya.

2. "Aku cinta padamu"
Jangan bosan untuk mengungkapkan kata cinta. Ingatkan terus padanya, betapa Anda mencintainya. Kata-kata itu akan membuat harinya lebih bermakna.

Tips Bahagia, mau..??

KITA BAHAGIA BILA........
Manusia bahagia bila ia bisa membuka mata. Untuk menyadari bahwa ia memiliki banyak hal yang berarti. Manusia bisa bahagia bila ia mau membuka mata hati. Untuk menyadari, betapa ia dicintai. Manusia bisa bahagia, bila ia mau membuka diri. Agar orang lain bisa mencintainya dengan tulus.

Manusia tidak bahagia karena tidak mau membuka hati, berusaha meraih yang tidak dapat diraih, memaksa untuk mendapatkan segala yang diinginkan, tidak mau menerima dan mensyukuri yang ada.

Duhai Istri Solihah, Mari Jadikan Rumah Kita Surga Bagi Suami =

Tidak berlebihan rasanya jika ada yang mengatakan bahwa sering
kali laki-laki lari dari rumah pada waktu-waktu kosong, akibat suasana rumah yang tidak atau kurang kondusif. Karenanya, mereka lebih memilih berkumpul bersama teman-temannya untuk menenangkan diri. Namun, jika memang para suami jarang betah dirumah karena suasana rumah tidak kondusif, maka para istri harus berbenah.


Berikut ini beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh istri agar suami lebih betah dirumah:

1. Jangan jadikan waktu istirahat suami sebagai waktu kerja Anda. Jangan merapihkan rumah didepan suami, ketika suami berisirahat, karena hal itu akan membuatnya merasa lelah.

Keagungan Bismillah

- Setiap Muslim pasti pernah membaca bismillah atau bismillahirrahmanirrahim . Selain menjadi bacaan rutin atau harian, bismillah juga merupakan bacaan mulia yangdidesain Allah SWT sebagai bacaan pembuka semua surat dalam Alquran kecuali surat at-Taubah atau al-Bar’ah.

Membaca bismillah memang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika kita hendak memulai aktivitas yang baik. Sabda Nabi, " Segala sesuatu (aktivitas yang baik) yang tidak dimulai dengan bismillah, akan terputus (nilai keberkahannya) ". (HR Al-Bukhari dan Muslim).

WASIAT NABI UNTUK MENYAYANGI WANITA.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda:


"Orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab, mereka itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Dan, tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika kamu mencoba meluruskannya berarti engkau mencoba mematahkannya, dan jika kamu membiarkannya maka ia tetap akan bengkok. Karena itu, hendaknya kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita." (H.R. Bukhari dan Musim, redaksi dari Bukhari)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Jika engkau menikmatinya, engkau mendapatkan kenikmatan dengan yang bengkok itu, namun jika engkau mencoba meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah bercerai darinya."

7 Faktor Penyebab Dosa Kecil Menjadi Dosa Besar

Besar dan kecilnya dosa dimata Allah tidak mesti di karenakan dosa tersebut termasuk kategori dosa besar atau kategori dosa kecil, sesungguhnya besar dan kecilnya dosa sangat bisa ditentukan oleh sikap, perilaku dan pelaku dosa itu sendiri. Inilah tujuh sebab yang akan menyebabkan dosa-dosa kecil menjadi dosa besar.

1. Meremeh – temehkan dosa
Jangan pernah mentang – mentang, hanya karena melakukan dosa kecil lalu enggan meminta ampun/mengucap istighfar bahkan sekedar menyesalpun tidak. “Kalian menganggap remeh (dosa) tersebut, padahal hal itu termasuk perkara besar menurut pandangan Allah.”(QS An Nur 15).Rasulullah bersabda: “Waspadalah terhadap sikap meremehkan dosa, karena kapan saja seseorang melakukan hal tersebut, maka dia akan binasa.” (HR Ahmad, At Thabarani dan Al Baihaqi)

2. Merasa aman terhadap siksa Allah

Menu Kuliner Ala Pidie

JIKA anda berkunjung ke Kabupaten Pidie, tidak lengkap rasanya bila belum mengunjungi kawasan kuliner yang ada di berbagai kecamatan di kabupaten itu. Pasalnya, kawasan kuliner itu menyediakan berbagai makanan dan minuman dengan beragam cita rasa. 


Di Sigli misalnya, kawasan kuliner meliputi taman tepi laut yang  tepatnya berada di Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli. Di tempat ini, anda bisa menikmati berbagai makanan dan minuman ringan seperti, mi caluek, gorengan, bubur kanji, air kelapa muda, aneka jus serta makanan dan minuman spesial lain dengan cita rasa yang dijamin memuaskan anda. Anda akan lebih nyaman menyantap makanan dan minuman di lokasi kuliner ini sembari menikmati hembusan angin sepoi-sepo dan hamparam Selat Malaka.

Kanji Calee: Cita Rasa Kanji Pidie

SELAIN mi caluek, Kabupaten Pidie juga memiliki sejumlah makanan yang kas dan rasanya beda dengan daerah laen. Makanan itu antara lain kanji, rujak, mie kocok, bandeng presto (eungkot muloh teupeh), dan kue adee.
Untuk penggemar kanji, makanan yang dibuat dari beras putih plus racikan bumbu rempahan khas dapat dinikmati di warung kanji Caleue yang berada di pinggir jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Seupeng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie yang jaraknya sekitar enam kilometer dari Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie. Bagi mereka yang singgah di Pidie, rasanya belum lengkap jika belum mencicipi kanji Caleue buatan Rudi (35) warga Gampong Sawi, Kecamatan Peukan Baro, itu. 


Senin, 29 April 2013

Abu Panton, Ulama Kharismatik Yang Mengaku “Jahil”


Tgk H Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Panton, seorang ulama kharismatik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengaku dirinya jahil (berarti bodoh dalam bahasa Arab) akibat konflik di daerah tersebut. “Saya jahil bukan karena malas tapi karena konflik yang membuat miskin sehingga tidak bisa mengenyam pendidikan fomal,” kata Ketua Umum Himpunan Ulama Dayah (Pesantren) salafiah (Huda) NAD itu di Banda Aceh, Jumat [21 Nov 2008)

Mengaku jahil, ia sebenarnya merasa malu mengeluarkan buku berjudul Resolusi Konflik Dalam Islam yang diluncurkan pada tahun 2008, karena Abu menilai ilmunya belum seberapa dibandingkan peserta yang hadir dalam bedah dan peluncuran buku itu. “Saya belum ada apa-apanya dibandingkan kawan-kawan semua,” katanya merendah. Ulama kelahiran Matang Jeulikat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara  pada 1945 itu mengaku kejahilannya berawal dari dibakarnya Sekolah Rakyat (SR) setempat, tempat di mana ia mengeynam pendidikan pertama pada 1953, oleh pihak yang berkonflik saat itu.
Akibatnya tidak ada lagi pendidikan di kecamatan Seunuddon, namun anak-anak usia sekolah di daerah itu beruntung dapat belajar mengaji dari janda-janda tua dan imam meunasah (mushalla) setempat. “Saat itu saya tidak memiliki cita-cita karena kalau menjadi guru akan dibunuh sementara menjadi ulama juga dikejar-kejar,” katanya.
Ia mengaku hidup dalam keadaan trauma akibat konflik bersenjata, setiap kali diantar untuk belajar mengaji ke dayah-dayah (pesantren) di Aceh selalu merasakan konflik.
“Sekarang saya juga belum merasa damai meskipun kesepakatan (MoU) damai sudah ditandatangani. Hati saya masih berdebar-debar, khawatir kapan akan terjadi lagi konflik karena damai hanya antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bukan dengan rakyat Aceh,” tambahnya.
Meskipun konflik bersenjata telah berakhir tapi konflik politik maupun konflik lainnya kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat Aceh. “Contohnya seperti sekarang banyak terjadi perceraian, itu karena konflik dalam rumah tangga,” ujarnya.
Ia sempat berkeinginan menuntut ilmu di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry pada 1963, meskipun tidak pernah merasakan pendidikan formal, namun keinginan itu hanya tinggal impian.
Meskipun tidak mengeyam pendidikan formal, Abu Panton menjadi sosok berpengaruh yang berkiprah luas dengan kegiatan padat mulai dari memberi ceramah keagamaan dan diskusi ilmiah bahkan diundang menjadi peserta dan pembicara seminar baik di tingkat nasional maupun internasional.
Budaya “sayam” yang merupakan pemberian kompensasi harta oleh pelaku kepada korbannya yang berasal dari ajaran Islam sebagai institusi penyelesaian konflik menurut adat di Aceh masih berperan dalam rekonsiliasi konflik di daerah tersebut.
Menurut Nazar , agama berperan sangat besar dalam menyelesaikan berbagai masalah termasuk konflik, dsehingga peran ulama diperlukan untuk mengajak masyarakat mengikuti ajaran agama.
Nasehat-nasehat agama yang disampaikan langsung dihadapan pihak bertikai oleh fasilitator yang biasanya dari kalangan agama atau tokoh masyarakat sangat berperan dalam prosesi “sayam”.
Dia menguemukakan dalam konteks konflik, “meudamee”juga sangat besar peluangnya untuk diterapkan asal kebutuhan dan tuntutan prinsipil dapat dipenuhi dan diselesaikan secara politik. “Sebenarnya inti resolusi konflik dalam Islam adalah semuanya menang tidak ada yang kalah sama seperti MoU Helsinki ada kompensasi seperti partai politik lokal dan dana otonomi khusus,” kata M Nazar, Wagub Aceh 2008.

Rabu, 24 April 2013

Visi, Misi dan Motto KUA Kec. Mutiara


Visi :
“Terwujudnya pelayanan dan bimbingan ummat Islam yang beriman,  
   Bertaqwa dan berakhlakul Karimah diwilayah Kecamatan Mutiara “
                        Misi :
·         Mewujudkan kualitas pelayanan prima di bidang NR

·         Meningkatkan Profesionalisme personil KUA
·         Meningkatkan pelayanan dibidang BP4  dan Keluarga Sakinah
·         Meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sadakah, Ibadah sosial              
·         Meningkatkan kinerja kemitraan dengan lintas sektoral yang harmonis
·         Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang  hisab rukyat dan pangan halal
·         Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Haji dan Umroh
·         Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama dalam masyarakat

Motto :  M U T I A R A
Mewujudkan pelayanan Unggul , Tepat, Inovatif, Amanah, Ramah dan Akrab”

Selasa, 23 April 2013

Beasiswa Baitul Mal aceh 2013

Baitul Mal Aceh menyediakan beasiswa penuh untuk tingkat SLTP dan SLTA yang bersumber dari dana zakat senif Ibnu Sabil dengan jumlah orang yang dibutuhkan sebagai berikut :

1.       BEASISWA PENUH TAHFIDH AL QURAN TINGKAT SLTP SEBANYAK 10 ORANG
2.       BEASISWA PENUH TAHFIDH AL QURAN TINGKAT SLTA SEBANYAK 10 ORANG
3.       BEASISWA PENUH KEWIRAUSAHAAN  TINGKAT SLTA SEBANYAK 10 ORANG

 Adapun kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

Soal Wakaf, Gubernur Aceh Apresiasi Terobosan BMA

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Gubernur Aceh dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Keistimewaan Setda Aceh, Muzakkar SH MSi, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Baitul Mal Aceh (BMA) terkait inisiatif untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur saat membukaan Rapat Kerja Baitul Mal se-Aceh, Selasa (23/4/2013) di Hotel Linge Land,Takengon.

Lebih jauh Gubernur menyebutkan, Aceh merupakan provinsi dengan jumlah muslim terbanyak di Indonesia. Hal ini membuka peluang yang sangat besar bagi Aceh untuk menggali potensi wakaf dalam rangka memberdayakan masyarakat miskin. “Karena itu, saya menyambut gembira terobosan Baitul Mal Aceh yang menggulirkan isu pengelolaan wakaf sebagai tema sentral rapat kerja tahun ini. Apalagi secara legal formal, Pasal 191 UU No 11 Tahun 2006  telah memberikan peluang untuk Aceh dalam rangka pengelolaan wakaf yang secara khusus diamanahkan kepada Baitul Mal se-Aceh. Saya berharap seluruh Baitul Mal di Aceh dapat melaksanakan tuntutan perundang-undangan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Gubernur.

Ikan Kereuring, Menu Unik Ala-Tangse


MELINTASI Jalan Beureunuen- Geumpang, tidak lengkap rasanya kalau tidak singgah di Cot Kuala, perbatasan antara  Tangse dan Mane.Ditempat ini, ada satu rumah makan yang memiliki cita rasa tinggi. Kuala Indah, nama warungnya. Warung ini hanya menyediakan menu ikan air tawar, khususnya ikan keureulieng atau kerling. Letak Cot Kuala, sekitar 12 kilometer dari ibu kota Kecamatan Tangse. Bagi Anda yang berpergian menuju Meulaboh, melalui jalur Geumpang, untuk tiba ke lokasi ini dari kota Bereunuen Kabupaten Pidie membutuhkan waktu berkisar satu setengah jam.  Letak warung milik Muktar ini, persis di tepi jalan lereng Pegunungan Tangse, atau sebelum jembatan rangka baja yang dibawahnya mengalir air sungai dengan bebetuan besar. Hijaunya Pemandangan alam, dan derasnya suara air sungai yang mengalir diantara bebatuan menambah indah suasana santapan siang di Warung Kuala Indah.
Ikan kerling merupakan ikan air tawar yang bersisik bes

Al-Azhar Apresiasi Kitab Karangan Ulama Aceh

 OLEH AZMI ABUBAKAR,
 (mahasiswa Universitas Al-Azhar, Editor Buletin el-Asyi Mesir, melaporkan dari Kairo)

KETIKA sedang larut dalam diskusi tentang peranan keilmuwan ulama-ulama Melayu tempo dulu, tiba-tiba Syekh kami menyodorkan sebuah kitab nahwu yang tingkatannya hampir sama dengan kitab Ajrumiyah. Kitab itu berjudul “Al-`Awamil al-Jurjaniyah”, karangan Syekh Ahmad bin Muhammad Zain bin Mustafa Alfatani. Dari nama akhir sang pengarang menunjukkan kepada kita bahwa beliau berasal dari Pattani, Thailand Selatan. Guru kami ini sangat senang dan memuji kitab Awamil al- Jurjaniyah tersebut.

Lantas saya teringat sebuah kitab Jawo yang mengupas ilmu tauhid. Kitab ini bernama Bidayah al-Hidayah, syarah matan Ummul Barahin. Selepas diskusi dengan sang Guru, saya mulai membuka kembali kitab  ini dan akhirnya menemukan nama dan asal usul ringkas pengarangnya; Syekh Muhammad Zain bin Faqih Jalaluddin yang dalam redaksi kitab disebut bahwa beliau merupakan seorang yang berasal dari Aceh.

Menag: Pesan Perdamaian Harus Membumi

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Suryadharma Ali berharap pesan perdamaian dalam International Conference on Islam, Civilization, and Peace, yang akan berlangsung di Jakarta, 23-24 April 2013, dapat membumi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan hubungan internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat jamuan makan malam di Hotel Borobudur Jakarta, Senin malam (22/04). Hadir pada kesempatan tersebut mantan Menteri Wakaf dan Urusan Islam Kerajaan Yordania Prof. Dr. Abdul Salam Al-Abbadi, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta delegasi dari seluruh undangan peserta konferensi tersebut.
Menurut Menag, setiap muslim berkewajiban menyampaikan pesan damai kepada seluruh umat manusia. Pesan tersebut sayogyanya dapat membumi dalam kehidupan
masyarakat.

Senin, 22 April 2013

Prosedur Pelayanan Nikah di KUA Mutiara Timur


Tata cara perkawinan di atur dalam peraturan Pemerintahan (PP) Peraturan Menteri Agama (PMA) dan keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai berikut :
1.Calon pengantin agar melaporakan kehendaknya (nikah) kepada kepala Desa/Geuchik         

Gampong/Lurah  yang mewilayahi tempat tinggal calon pengantin untuk meminta surat-surat yang diperlukan di antaranya :
   - N7. Pemberitahukan kehendak nikah                                                                               
   - N1. Surat keterangan untuk menikah.
   - N2. Surat keterangan asal usul.
   - N4. Surat keterangan tentang orang tua.
   - N6. Surat keterangan kematian suami/isteri bagi janda/duda yang kematian suami/
Isteri.

DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


I. Undang – Undang
    1. Undang-Undang No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
    2. Tanggal 21 November 1946 Penetapan berlakunya Undang-undang No.22 Tahun 1946    
        tentang Pencatatan Nikah,Talak dan Rujuk diseluruh daerah luar Jawa dan Madura
    3. Undang-Undang No.32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya UU No.22 Tahun 1946
    4. Undang-undang No.1 Tahun 197
4 tentang Perkawinan
    5. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
    6. Undang-Undang No. 8  Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA


Oleh : Drs. H. Moh. Muchtar Ilyas


1.    Pendahuluan

Ø  Keinginan bangsa Indonesia khususnya umat Islam Indonesia untuk memiliki undang-undang perkawinan sungguh telah lama bahkan sudah muncul sejak masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang dan terus berlanjut sampai pada masa kemerdekaan.
Ø  Undang-undang perkawinan tersebut baru terwujud pada awal tahun 1974, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan; berlaku 1 Oktober 1975 berdasarkan PP No. 9/1975.
Ø  UU No. 1/1974, merupakan era baru bagi kepentingan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
Ø  UU ini merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan, yang bersifat nasional, yang menempatkan hukum Islam memiliki eksistensinya sendiri, tanpa harus diresipiir oleh Hukum Adat.
Ø  Meskipun UU No. 1/1974 memasuki usia 32 tahun harus diakui terdapat hal-hal yang memerlukan perhatian di masa yang akan datang, seperti: nikah di bawah tangan, nikah sirri, poligami liar, pelanggar tindak pidana perkawinan perlu dipertegas, perkawinan liar atau petugas pencatat liar.
Ø  Petugas KUA dan catatan sipil mempunyai peran yang penting untuk menjamin efektifitas pelaksanaan UU No. 1/1974.